LSP LIK didirikan oleh Asosiasi Profesi Pengelolaan Limbah Industri Dan Emisi Indonesia. LSP LIK didirikan untuk menjadi lembaga yang diberikan wewenang memberikan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari BNSP
Lembaga Pendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi Kompetensi Profesi.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor KEP.0860/BNSP/IV/2022, LSP Lingkungan Kehutanan diberikan lisensi oleh BNSP sebagai lembaga yang dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi bidang lingkungan dan kehutanan.